Whistle Blowing System (WBS)

WBS adalah sebuah mekanisme penyampaian pengaduan yang disediakan bagi  seseorang (pelapor)  yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pusat Survei Geologi.

Unsur Pengaduan

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What  :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where:  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who  :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How  :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Pusat Survei Geologi akan merahasiakan identitas pribadi  pelapor sebagai whistleblower karena  PSG hanya fokus pada informasi yang saudara laporkan.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara  dengan para pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan .
  • Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.
kementerian_energi_dan_sumber_daya_mineral
geologi_indoesia_logo

Pusat Survei Geologi © 2005 – 2023
Badan Geologi | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral