Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2021, Pusat Survei Geologi mempunyai tugas yaitu untuk melakukan penyelidikan, pelayanan, dan survei di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi.

Fungsi Pusat Survei Geologi

Sedangkan fungsi dari Pusat Survei Geologi adalah sebagai berikut:

  • penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
  • perumusan kebijakan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
  • pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervise dalam penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dalam penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang pemetaan, geosains, serta sumber daya minyak dan gas bumi; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, administrasi keuangan, perencanaan, informasi dan kepegawaian Pusat Survei Geologi.

Lingkup kegiatan

Pusat Survei Geologi memiliki beberapa ruang lingkup kegiatan. Adapun ruang lingkup kegiatan tersebut diantaranya adalah:

Lingkup Kegiatan Pemetaan

Lingkup Kegiatan Pemetaan telah menghasilkan berbagai jenis peta seperti Peta Geologi Indonesia, Peta Geologi Interpretasi Inderaan Jauh Skala 1:50.000, dan peta tema kegeologian lainnya yang dapat diakses melalui portal Geomap.

Lingkup Kegiatan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi

Lingkup Kegiatan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi memiliki peran serta dalam peningkatan update status peta cekungan sedimen indonesia, meningkatkan daya tarik minat investasi, serta penataan dan penguatan basis data geologi migas

Lingkup Kegiatan Warisan Geologi dan Geopark

Lingkup Kegiatan Warisan Geologi dan Geopark melakukan identifikasi dan penetapan warisan geologi, juga melakukan pengembangan Geopark Nasional Maupun Global. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden no. 9 tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) pada (Pasal 6 Ayat 1) yang berbunyi:

Warisan geologi ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan tugas di bidang Geologi dalam hal ini Menteri ESDM

Peraturan Presiden tersebut didukung oleh Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada (Pasal 5 Ayat 1) ) yaitu, Menteri menetapkan Geopark Nasional.

Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan

Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan, dilengkapi dengan fasilitas dan sarana laboratorium serta peralatan survei geofisika.

Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan menghasilkan atlas karakteristik sedimen permukaan  yang dapat dijadikan sebagai: data dasar tata ruang kota, ataupun identifikasi daerah rawan bencana

Tidak hanya itu Lingkup  Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan juga menghasilkan Atlas Ekuipotensial untuk bahan pertimbangan pembangunan atau tata ruang kampus unpad jatinangor yang merupakan daerah potensial

kementerian_energi_dan_sumber_daya_mineral
geologi_indoesia_logo

Pusat Survei Geologi © 2005 – 2023
Badan Geologi | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral