Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Survei Geologi mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi.
Fungsi Pusat Survei Geologi
Dalam melaksanakan tugas Pusat Survei Geologi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
- pembinaan teknis jabatan fungsional Penyelidik Bumi; dan
- pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Survei Geologi.
Lingkup kegiatan
Pusat Survei Geologi memiliki beberapa ruang lingkup kegiatan. Adapun ruang lingkup kegiatan tersebut diantaranya adalah:
Lingkup Kegiatan Pemetaan
Lingkup Kegiatan Pemetaan telah menghasilkan berbagai jenis peta seperti Peta Geologi Indonesia, Peta Geologi Interpretasi Inderaan Jauh Skala 1:50.000, dan peta tema kegeologian lainnya yang dapat diakses melalui portal Geomap.
Lingkup Kegiatan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi
Lingkup Kegiatan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi memiliki peran serta dalam peningkatan update status peta cekungan sedimen indonesia, meningkatkan daya tarik minat investasi, serta penataan dan penguatan basis data geologi migas
Lingkup Kegiatan Warisan Geologi dan Geopark
Lingkup Kegiatan Warisan Geologi dan Geopark melakukan identifikasi dan penetapan warisan geologi, juga melakukan pengembangan Geopark Nasional Maupun Global. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden no. 9 tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) pada (Pasal 6 Ayat 1) yang berbunyi:
Warisan geologi ditetapkan oleh Menteri yang melaksanakan tugas di bidang Geologi dalam hal ini Menteri ESDM
Peraturan Presiden tersebut didukung oleh Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada (Pasal 5 Ayat 1) ) yaitu, Menteri menetapkan Geopark Nasional.
Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan
Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan, dilengkapi dengan fasilitas dan sarana laboratorium serta peralatan survei geofisika.
Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan menghasilkan atlas karakteristik sedimen permukaan yang dapat dijadikan sebagai: data dasar tata ruang kota, ataupun identifikasi daerah rawan bencana
Tidak hanya itu Lingkup Kegiatan Laboratorium dan Sarana Penyelidikan juga menghasilkan Atlas Ekuipotensial untuk bahan pertimbangan pembangunan atau tata ruang kampus unpad jatinangor yang merupakan daerah potensial