Pengaduan Masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Pusat Survei Geologi yang berkepentingan, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, keluhan, atau pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media. Pengaduan ini juga dapat berupa pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, tindak lanjut penyaluran tindaklanjut, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan.
BAGAIMANA MASYARAKAT BISA MELAPOR?
Prosedur Pelaporan Pengaduan Masyarakat melalui SP4N-Lapor:
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Alternatif Pelaporan Pengaduan Masyarakat
2. Email/Media Sosial Pusat Survei Geologi
Pengaduan masyarakat dapat dikirimkan melalui email dan media sosial yang tertera di page Kontak kami
3. Kotak Pengaduan
Kotak pengaduan terletak di kantor Pusat Survei Geologi Jalan Diponegoro Nomor 57, Kota Bandung Selatan yang terletak di Lobi Gedung AF Lasut VII Lantai 1 (dekat Resepionis).