Rapat Pembahasan Pemantuan dan Penetapan Geopark Nasional, Tim Verifikasi Geopark Nasional

Rapat Pembahasan Pemantuan dan Penetapan Geopark Nasional, Tim Verifikasi Geopark Nasional, Yogyakarta 3-5 November 2023. Kegiatan rapat pembahasan ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanah Peraturan Kementerian ESDM Nomor 31 tahun 2021.

Sesuai dengan amanah Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) memperoleh mandat untuk melakukan penetapan Geopark Nasional. Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional yang menjadi acuan dalam proses penetapan dan pengawasan pengelolaan Geopark Nasional. Sebagai pedoman dalam implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pengusulan Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Taman Bumi (Geopark) Nasional melalui Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 268.K/GL.05/BGL/2022.

Pada saat ini, Badan Geologi telah membentuk Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) sebagai perangkat dalam melakukan penilaian pada proses penetapan, pemantauan dan evaluasi geopark nasional. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 96.K/HK.02/BGL/2023 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Geopark Nasional Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Geologi.


Posted

in

by