Pusat Survei Geologi Kawal Geopark Jogja melangkah menjadi Geopark Nasional

Bandung – Pusat Survei Geologi (PSG) dibawah Badan Geologi melalui Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) dalam pelaksanaan proses pengawasan dan penetapan Geopark Nasional, sambut hangat kedatangan Badan Pengelola Geopark Jogja yang bermaksud untuk menyampaikan dokumen teknis terkait usulan penetapan Geopark Nasional di Kantor Pusat Survei Geologi pada Selasa (15/8).

Ketua Tim Warisan Geologi dan Geopark PSG, Asep Kurnia Permana, mewakili sekretariat TVGN, menerima dokumen teknis tersebut, dan mengingatkan kembali mengenai kelengkapan syarat administratif dan teknis, serta proses dan tata waktu penetapan Geopark Nasional sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 268.K/GL.05/BGL/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Penetapan, pemantauan, dan Evaluasi Taman Bumi (Geopark) Nasional.

Kedatangan Badan Pengelola Geopark Jogja ini merupakan tindak lanjut dari Geopark Jogja setelah menerima rekomendasi dari KNGI (Komite Nasional Geopark Indonesia).

“Kami mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan berbagai pihak, khususnya dari Badan Geologi, telah mendampingi Geopark Jogja dalam persiapan menjadi Geopark Nasional, akhirnya kami menyelesaikan dokumen teknis usulan Geopark Nasional untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan” Ujar Dihin Nabrijanto, General Manager Geopark Jogja.

Kawasan Geopark  Jogja sendiri mencakup atas Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, yang mengusung tema “Keistimewaan Harmoni Merapi-Gumuk Pasir Parangtritis” dengan tagline “Geopark Jogja, Menyibak Sumbu Imajiner”.

Kawasan geopark ini membentang dari Gunung Merapi di utara hingga Pantai Parangtritis di bagian selatan, dan Perbukitan Menoreh di bagian barat hingga perbukitan Batur Agung di bagian Timur, didalamnya tersimpan harmoni antara keunikan geologi dan kekayaan budaya serta keanekaragaman hayati menambah keistimewaan dari kawasan Geopark Jogja.

Selanjutnya Asep menjelaskan bahwa, akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atas usulan tersebut yang kemudian Ketua TVGN akan menetapkan 3 orang penilai nasional untuk melakukan evaluasi secara desktop dan penilaian lapangan pada tahun 2024.

(Penulis: Asep Kurnia Permana/Editor: Hardikna Agasta)


Posted

in

by