Pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi dalam penetapan status Geopark Nasional.
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) menjadi dasar penting dalam mendorong pengembangan geopark di Indonesia. Regulasi ini kemudian menjadi acuan dari sejumlah aturan turunan dari kementerian terkait yang diperlukan untuk membangun serta mengelola geopark di Indonesia secara berkelanjutan.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Geopark Nasional. Dalam rangka memperkuat tata kelola Geopark Nasional, Kementerian ESDM melalui Badan Geologi menetapkan Petunjuk Teknis Nomor 268.K Tahun 2022 yang mengatur mekanisme Penetapan, Pemantauan, dan Evaluasi Geopark Nasional. Pada saat ini, penetapan status geopark tidak semata-mata berfokus pada kuantitas, melainkan harus lebih menekankan pada kualitas pengelolaan geopark.
Berbagai pengalaman dari proses evaluasi Geopark Global di Indonesia, telah memberikan pelajaran berharga bahwa aspek pengelolaan merupakan faktor fundamental dalam menjamin keberlanjutan suatu geopark.
Kepala Badan Geologi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan kerja keras Tim Verifikasi Geopark Nasional dalam mempersiapkan agenda strategis ini, yang memiliki peranan penting dalam proses keberlanjutan pengembangan Geopark Nasional.
Dalam forum ini, Kepala Pusat Survei Geologi, Badan Geologi, KESDM melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kegiatan penetapan dan evaluasi Geopark Nasional tahun 2025. Pada tahun 2024, Badan Geologi menerima usulan 1 (satu) calon Geopark Nasional, yaitu Geopark Tulungagung.

Sesuai dengan tahapan penetapan Geopark Nasional, yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan No. 268.K Tahun 2022, terhadap usulan tersebut pada tahun ini telah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi dokumen, verifikasi lapangan dan Focus Group Discussion pengusulan penetapan. Selanjutnya pada forum ini akan dibahas rekomendasi status Geopark Nasional berdasarkan hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut di atas.
Selain itu, pada tahun 2025 ini Badan Geologi telah menerima 1 (satu) usulan calon Geopark Nasional yaitu Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang merupakan kawasan gabungan antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk membahas lebih lanjut, Tim Verifikasi Geopark Nasional telah mengundang semua unsur kelengkapan organisasi dan Dewan Pakar KNGI untuk Bersama-sama berdiskusi dan merumuskan hasil terbaik dalam pengembangan geopark di Indonesia.
Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian hasil penilaian Calon Geopark Nasional Tulungagung, serta evaluasi terhadap lima Geopark Nasional yang sudah ada, yaitu:
1. Geopark Nasional Ngarai Sianok Maninjau
2. Geopark Nasional Ranah Minang Silokek
3. Geopark Nasional Bojonegoro
4. Geopark Nasional Natuna
5. Geopark Nasional Bogor Halimun Salak

Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait sebagai Verifikator, Para Penilai Tim Verifikasi Geopark Nasional dan Dewan Pakar Komite Nasional Geopark Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penetapan dan evaluasi dapat memperkuat pengelolaan Geopark Nasional serta mendorong pengembangan Geopark baru di berbagai daerah di Indonesia sebagai upaya pelestarian warisan geologi dan pengembangan pariwisata.